Apakah itu
Ozon teman-teman? Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di atmosfir, unsur
kimia yang terkandung dalam partikel ozon adalah tiga buah oksigen (O3).
Sedangkan keberadaan ozon sendiri di alam terdapat di dua wilayah atmosfer.
Ozon di troposfer (sekitar 10 s/d 16 km dr permukaan bumi ) sayangnya kandungan
pada lapisan ini hanya 10%. Sedangkan selebihnya berada di lapisan stratosfir
(50km dr puncak troposfer) disini kandungan ozon mencapai 90%. Maka seringkali
disebut lapisan ozon, karena memiliki kandungan 03 (ozon) yang paling banyak.
Pertanyaannya kemudian bagaimana jika lapisan ozon
menipis?, “ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi
ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi”. Dari
data dan pengamatan kondisi ozon di atmosfir kondisi dari bulan Oktober 1980
sampai dengan Oktober 1991 kondisi lubang pada lapisan ozon makin
memprihatinkan dan makin membesar, hampir sebesar benua Australia. Kondisi
terbaru memang sudah lebih baik menurut data per – 9 September 2011 minimum 164
DU terletak di lokasi 76 derajat selatan dan 108 derajat sebelah barat dengan
luas sekitar 18.12 million km2 dan kehilangan partikel ozon sebesar 8.14
megatron. Dari foto satelit lubang ozon di kutub utara masih terlihat terjadi
penipisan. penipisan itu berada di sekitar Rusia dan Skandinivia, selain yang
juga terlihat di Australia.
Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO)
Disekeliling Kita
Bahan
Perusak Ozon masuk ke Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan oleh
industri baik untuk manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk
kegiatan servis produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC
dan HCFC sebagian untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth.
hairspray), semprot nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah,
cat semprot dan alat kesehatan.
Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan untuk membuat
busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas agar tidak masuk
kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari peralatan
pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol sepatu, tempat
tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC,
dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan
masih banyak seperti dibawah ini;
Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin
padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin untuk Refrigerasi.
Penggunaan CFC-11 sebagai bahan pengembang tembakau
pada rokok rendah tar.
Penggunaan BPO : CFC, HCFC, CTC dan TCA untuk bahan
pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu membersihkan peralatan. Fumigasi
Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO Methil Bromida untuk fumigasi hama
Permasalahan selain merusak lapisan ozon, BPO yang
terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap pemanasan global dengan
adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang menggunakan BPO semakin
besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang merusak lapisan ozon dan
menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu penangan barang-barang bekas yang
memiliki BPO dalam sistemnya menjadi penting diperhatikan.
Upaya Pencegahan.
Di Indonesia
halon yang bekas pakai dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat di Garuda
Maintenance Facilities. Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan dan
dimurnikan sehingga dapat dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis.
Upaya Pengaturan: Internasional dan Nasional.
Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional misalnya dengan
adanya Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang membahas lebih rinci
mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai pada pertemuan
yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol Montreal 1987 yang
membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan
kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan, sampai tahun ini MOP
sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan.
Pemerintah Indonesia sudah berupaya menjalankan tugas
dan kewajibannya melaksanakan penghapusan BPO secara bertahap melalui
pengurangan impor BPO secara bertahap, Alih teknologi untuk menghentikan
penggunaan BPO. Mengelola BPO yang beredar di Indonesia. Mencegah terlepasnya
emisi BPO terlepas ke atmosfir. Meningkatkan kesadaran dan peran serta seluruh
pemangku kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar